Pada Senin (14/7/2025), Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Surabaya menjalani sidang perdana permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos. Gugatan ini menyoroti tuntutan pembagian deviden Rp.40 miliar lebih yang dinilai belum diterima oleh Dahlan. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ega Shaktiana, yang menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 30 Juli untuk saksi pihak pemohon, 31 Juli dari pihak termohon, 1 Agustus untuk penyampaian kesimpulan, dan 4 Agustus 2025 sebagai hari putusan.
Kuasa hukum PT Jawa Pos, Kimham Pentakosta, menanggapi permohonan PKPU ini dengan menyesalkannya dan akan memberikan jawaban yang sesuai dalam proses persidangan. Sedangkan kuasa hukum Dahlan, Boyamin Saiman, menjelaskan bahwa permohonan ini didasarkan pada kasus sebelumnya yang melibatkan PT Alam Galaxy. Dahlan memiliki 20 persen saham dari eks karyawan, namun deviden 20 persen belum pernah diberikan padahal deviden di bawah 5 persen sudah diterima.
Boyamin menegaskan bahwa Dahlan menuntut haknya setelah deviden tidak dibayarkan meski sudah disomasi sebelumnya. Jika gugatan dikabulkan, pihaknya akan mengajukan tuntutan tambahan untuk deviden di luar periode empat tahun terakhir yang bernilai lebih dari Rp.40 miliar. Selain itu, Boyamin juga merencanakan untuk mengajukan klarifikasi kepada manajemen Jawa Pos terkait biaya pengobatan Dahlan yang mencapai Rp.4 miliar.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli dan 31 Juli dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari kedua belah pihak.





