Ini Bukan Pidana, Ini Ranah PTUN: Analisis Aspirasi Publik

by -111 Views

LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap Syahbudin, mantan Kepala Desa Jala, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena merasa tidak terima diberhentikan. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang juga kuasa hukum Syahbudin, menyebut kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kewenangan administratif kepala desa. Menurutnya, pemberhentian perangkat desa dilakukan sesuai Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023, namun Bupati Dompu membatalkan keputusan tersebut secara berlebihan. LBH PB SEMMI menilai bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak berdasar, karena gaji yang seharusnya diterima oleh pelapor telah dialihkan kepada pejabat perangkat desa baru secara sah. Gurun menegaskan bahwa penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan. Jika kasus ini terus dipaksakan, mereka siap membawa perkara ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi berwenang lainnya karena dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Source link