Fatwa Haram Sound Horeg: Respons Kemenkumham

by -138 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa terkait pemakaian Sound Horeg, sebuah sistem suara yang dikenal karena ukurannya yang besar dan kekuatan suara yang sangat keras. Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025, MUI menyoroti enam poin terkait penggunaan Sound Horeg yang dinilai dapat menimbulkan kemudharatan, terutama dalam hal kebisingan yang melampaui batas wajar dan potensi penyia-nyiaan harta.
KH Ma’ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur, menyatakan bahwa penggunaan teknologi digital dalam aktivitas sosial dan budaya merupakan hal yang positif asalkan tidak melanggar hukum dan prinsip syariah serta tidak mengganggu hak asasi orang lain. Hal ini selaras dengan prinsip bahwa setiap individu memiliki hak berekspresi meskipun tidak boleh mengganggu hak individu lainnya.
Fatwa ini juga menekankan bahwa penggunaan Sound Horeg dengan suara melebihi batas wajar dapat membahayakan kesehatan dan merusak fasilitas umum atau milik orang lain. Namun, penggunaan Sound Horeg dengan intesitas suara yang wajar untuk kegiatan seperti resepsi pernikahan, pengajian, shalawatan, dan sejenisnya yang bersih dari hal-hal yang diharamkan diperbolehkan.
Dalam merespon Fatwa tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) Razilu menyatakan bahwa ekspresi seni seperti Sound Horeg dapat dilindungi hak ciptanya asalkan tetap mengikuti norma agama, sosial, dan ketertiban umum. Jika terjadi masalah atau kerusakan, hal tersebut dapat dibatasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Polda Jatim juga telah resmi melarang penggunaan Sound Horeg meskipun belum mengklarifikasi sanksi yang akan dikenakan bagi pelanggarnya. Semua langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, norma agama, dan hak asasi orang lain dalam penggunaan Sound Horeg.

Source link