Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sedang merampungkan kebijakan perpajakan baru untuk aset kripto dan logam mulia yang semakin populer. Langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memperluas pemungutan pajak atas transaksi digital yang akan diterapkan secara lebih sistematis mulai tahun 2026.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa DJP tengah merencanakan kebijakan terkait pengenaan pajak transaksi aset kripto dan penunjukan lembaga jasa keuangan untuk logam mulia. Sejak diberlakukannya PMK Nomor 68/PMK.03/2022 pada 1 Mei 2022, aset kripto telah menjadi bagian dari sistem perpajakan nasional.
Meski begitu, DJP mengakui adanya tantangan dalam implementasi pajak kripto seperti rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku pasar dan kompleksitas dalam melacak transaksi anonim. Untuk itu, pemerintah akan memperkuat edukasi dan penyederhanaan mekanisme pelaporan. Tokocrypto, platform aset kripto terkemuka di Indonesia, menunjukkan dukungannya terhadap upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih tertata dan adil untuk aset digital.
Pengenaan pajak yang adil dan proporsional diyakini akan mendukung pertumbuhan industri secara positif. Meskipun regulasi pajak kripto di Indonesia dianggap cukup moderat, masih ada ruang untuk penyempurnaan. Dengan kebijakan pajak yang lebih proporsional, diharapkan industri aset digital di Indonesia dapat berkembang lebih sehat, transparan, dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan negara.Tokocrypto adalah pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia sejak tahun 2018 dan terdaftar di OJK, menyediakan layanan investasi kripto yang aman dan transparan. Platform ini telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia.





