Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (22/7/2025). Laporan diserahkan dengan dokumen lengkap dan 13 lampiran bukti permulaan, termasuk anggaran, surat konfirmasi, serta testimoni masyarakat. Berdasarkan penelusuran investigatif dan pengaduan warga, program internet publik yang memiliki anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020–2025 dinilai tidak memberikan dampak nyata. IPAR juga menyatakan keprihatinannya terhadap kebuntuan informasi terkait proyek tersebut, serta menyoroti tindakan kepala Diskominfo Depok yang dinilai menghalangi kerja jurnalistik dengan tidak memberikan klarifikasi yang diminta. IPAR menegaskan pentingnya hak wartawan dan publik untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan langkah hukum ini, IPAR berharap dugaan korupsi ini dapat diungkap secara tuntas oleh KPK untuk mencapai keadilan dan kepastian hukum yang dibutuhkan.
Laporan IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Sorotan Aspirasi Publik
