Prabowo Beri Abolisi dan Amnesti: Alasan di Balik Keputusannya

by -27 Views

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui permintaan abolisi untuk terdakwa kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk terdakwa kasus suap pergantian antar waktu anggota DPR Hasto Kristiyanto yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa seluruh fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut dan hanya menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan alasan di balik usulan Prabowo untuk memberikan abolisi kepada Tom dan amnesti kepada Hasto. Alasan utamanya adalah untuk menciptakan persatuan dalam rangka perayaan 17 Agustus. Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang sedang menjalani proses hukum, sedangkan amnesti adalah pengampunan yang diberikan oleh presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Supratman mengakui bahwa dia yang mengusulkan abolisi untuk Tom dan amnesti untuk Hasto serta 1.168 narapidana lainnya. Sebelumnya, Tom divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, sedangkan Hasto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW anggota DPR. Menurut Supratman, amnesti juga diberikan kepada enam pelaku makar di Papua dan narapidana lanjut usia atau gangguan kejiwaan.

Setelah disetujui oleh DPR, Prabowo akan mengeluarkan Keputusan Presiden yang akan mengesahkan keputusan mengenai abolisi dan amnesti tersebut.

Source link