Presiden Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijaksanaan dan ketelitiannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan pengusaha Tom Lembong—langkah yang banyak dilihat sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan tersebut mencerminkan respons cepat dan berpikir Presiden Prabowo dalam mengatasi kekhawatiran atas pembelahan masyarakat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. “Respons cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan untuk membaca sinyal yang jelas dari Presiden—yang bertujuan untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama karena kita mendekati momen simbolis 17 Agustus 2025,” kata Fahri lewat akun resmi X miliknya, Kamis (31 Juli). Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusional Presiden Prabowo merupakan perkembangan yang disambut baik, terutama di tengah upaya kelompok-kelompok tertentu untuk memicu perpecahan. “Bagi saya, ini adalah kabar yang menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menanamkan perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan otoritasnya untuk membuat keputusan yang memiliki implikasi mendalam untuk memulihkan harmoni sosial,” ujarnya. Dia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya sungguh-sungguh untuk menyatukan kembali bangsa ini. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusi Presiden Prabowo dilihat sebagai upaya tulus untuk menyatukan kembali bangsa ini di tengah- tengah fragmentasi,” tambahnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui amnesti bagi 1.116 individu yang telah divonis, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana diuraikan dalam Surat Presiden No. 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, yang digunakan untuk menghilangkan konsekuensi hukum dari vonis pidana.
Amnesty for Hasto and Tom Lembong: Prabowo’s Prerogative for Harmony

