Pemerintah Indonesia telah menetapkan skema pajak baru untuk transaksi aset kripto yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) final untuk transaksi kripto telah ditetapkan. Untuk perdagangan domestik, tarifnya adalah 0,21%, sedangkan untuk transaksi dengan platform luar negeri, tarifnya adalah 1%.
Pemerintah juga telah menghapus pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas aset kripto, seiring dengan pergeseran status aset kripto yang setara dengan surat berharga, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983. Langkah ini diambil untuk memanfaatkan pertumbuhan industri kripto di Indonesia, meningkatkan pendapatan negara, dan mendorong transaksi melalui bursa lokal dengan tarif pajak yang lebih kompetitif.
Meskipun skema pajak baru dianggap progresif, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, mengatakan bahwa tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan dengan pasar saham. Dia juga menyatakan bahwa sistem PPh final dinilai kurang adil karena tetap dikenakan meskipun investor mengalami kerugian. Tokocrypto sedang melakukan penyesuaian dalam infrastruktur teknis mereka untuk menghadapi perubahan ini dan menekankan pentingnya kesiapan dalam masa transisi.
Kebijakan pajak kripto Indonesia berbeda dengan beberapa negara lain, seperti India, AS, dan Thailand. Pemerintah Indonesia berharap kebijakan baru ini dapat memperkuat posisi industri kripto nasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif secara global. Tokocrypto, sebagai pedagang aset kripto terkemuka di Indonesia, berkomitmen untuk meningkatkan ekosistem kripto yang sehat di Indonesia. Dengan dukungan dari Binance, Tokocrypto telah dipercaya oleh lebih dari 4 juta pengguna di Indonesia.





