Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, disebut telah mengambil langkah bijak dengan memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, keputusan tersebut merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Hal ini juga disambut baik oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad, anggota DPR RI.
Fahri Hamzah memandang langkah yang diambil oleh Presiden Prabowo sebagai upaya konkret untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai proses rekonsiliasi menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-80. Hal ini dianggap sebagai langkah positif dalam situasi di mana ada pihak-pihak yang ingin memecah belah bangsa. Penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Prabowo disambut dengan baik sebagai langkah untuk menyatukan kembali bangsa Indonesia.
Keputusan DPR yang menyetujui pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725. Amnesti dan abolisi merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang berkaitan dengan penghapusan akibat hukum pidana. Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi upaya untuk memperkuat kerukunan dan persatuan bangsa di tengah ancaman perpecahan.

