Gugatan 3 Karyawan PT Freeport Anggota PK FPE KSBSI Terhadap UU P2SK

by -73 Views

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FPE KSBSI) Mimika, Papua Tengah, mendampingi 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia yang mengajukan permohonan uji materiil Undang undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU No. 4/2023 tentang P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga karyawan tersebut, Alfonsius Londoran, Nurman, dan Abdul Rahman, merupakan anggota PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia. Mereka menggugat Pasal 161 ayat 2 dan Pasal 164 ayat 2 dalam UU P2SK yang dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

Aturan dalam pasal 161 ayat 2 tentang pembayaran manfaat pensiun yang dilakukan secara berkala dan Pasal 164 ayat 2 yang membatasi pembayaran Manfaat Pensiun pertama kali hingga 20% dari total Manfaat Pensiun, disebut telah merugikan pekerja buruh, terutama karyawan PT Freeport Indonesia dengan nilai dana pensiun besar. Marjan Tusang, Ketua DPC FPE KSBSI Kab. Mimika, Papua Tengah, menegaskan bahwa pembayaran pensiun yang dibatasi akan merugikan buruh secara finansial.

Selain itu, buruh Freeport Indonesia memiliki 8 alasan dalam permohonan uji materiil, antara lain, pembayaran manfaat pensiun yang tidak boleh dibatasi, kerugian bagi ahli waris peserta yang meninggal, dan pembatasan kebebasan Pekerja Buruh dalam memilih skema pembayaran pensiun. Mereka berharap agar aturan tentang pembayaran pensiun kembali ke kondisi semula yang memberi fleksibilitas pada buruh.

Ketua PK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menjelaskan bahwa karyawan merasa kecewa dengan disahkannya UU P2SK yang mengurangi fleksibilitas dalam program pensiun yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Mereka menginginkan kembali aturan lama yang memberikan kebebasan bagi karyawan dalam memilih cara pembayaran pensiun mereka.

Dalam petitumnya, 3 orang Karyawan PT Freeport Indonesia meminta agar MK dapat mengabulkan permohonan mereka untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) UU No. 4/2023 tentang P2SK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Buruh Freeport Indonesia berharap bahwa pembayaran pensiun dapat dilakukan sesuai dengan keinginan karyawan dan tidak dibatasi oleh aturan UU P2SK yang baru.

Source link