Kejagung Resmi Tetapkan Bos Sritex Iwan Kurniawan Sebagai Tersangka Korupsi

by -136 Views

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. IKL, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Sritex Group Indonesia dan Mantan Wakil Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman, Tbk, diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kejagung, Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan Entitas Anak Usaha. Kejagung menyebutkan kerugian negara akibat pemberian kredit ilegal tersebut mencapai Rp1.08 triliun. Selain IKL, Kejagung juga menetapkan 11 tersangka lain dalam kasus ini, termasuk mantan direksi PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Source link