Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), H. Herman Deru, memberikan kabar baik kepada masyarakat Sumatera Selatan dalam rangka menyambut hari kemerdekaan Republik Indonesia. Mulai hari Sabtu, (16/8), masyarakat dapat meregistrasikan kembali kendaraan mereka yang mati pajak atau perlu balik nama dengan hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa denda pajak, biaya balik nama, dan pajak tahun sebelumnya selama 80 hari ke depan. Pengumuman ini disampaikan saat peluncuran Program Pemutihan dan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 di PTC Mall Palembang.
Dalam program ini, masyarakat hanya perlu membayar PKB satu tahun saja untuk mengaktifkan kembali nomor pajak kendaraan mereka tanpa biaya tambahan. Selain menghapuskan denda pajak, pemerintah juga membebaskan pokok pajak yang tertunggak, biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan III, serta pajak progresif. Gubernur Herman Deru juga menekankan pentingnya pemanfaatan periode 80 hari ini untuk melunasi kembali pajak kendaraan.
APabila setelah masa keringanan berakhir, penegakan aturan pajak akan dilakukan lebih tegas oleh aparat kepolisian, petugas pajak, Jasa Raharja serta pihak terkait lainnya termasuk dengan pemasangan hologram sebagai tanda kendaraan sudah memenuhi kewajiban pajaknya. Gubernur berharap agar setelah 80 hari ini, semua kendaraan dapat tertib secara administratif sehingga masyarakat dapat merasa nyaman dan tenang dalam berkendara. Untuk menyebarkan informasi ini, Gubernur juga meminta kepada para tamu undangan yang hadir untuk mensosialisasikan kebaikan program ini seluas mungkin agar dapat sampai kepada masyarakat Sumatera Selatan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong ketaatan masyarakat dalam administrasi pajak sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan daerah. Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Kapolda Sumsel, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, dan Para Kepala OPD Provinsi Sumsel.





