Kepemilikan Saham Sah: Tercantum dalam Sistem AHU

by -113 Views

Sidang lanjutan perkara sengketa kepemilikan saham di PT Jawa Pos digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Ahli kenotariatan Dr. A. Andi Prajitno, SH, MKn, dari Universitas Narotama Surabaya memberikan keterangan ahli terkait prosedur hukum pembuatan akta notaris yang sah. Menurut Andi, penting untuk mengikuti ketentuan Pasal 16 dan Pasal 38 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) Nomor 4 Tahun 2014 agar akta notaris sah secara hukum. Ia menegaskan bahwa proses penandatanganan akta harus berlangsung secara berkesinambungan dan tidak boleh terputus.

Andi juga menyoroti pentingnya kehadiran fisik para pihak di hadapan notaris saat pembuatan akta. Ia menekankan bahwa akta yang dibuat harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia mengklarifikasi bahwa kepemilikan saham yang sah adalah yang tercatat dalam sistem AHU milik Kementerian Hukum dan HAM. Ahli juga memperjelas mengenai beneficial owner, yang hanya diakui jika tercatat dalam AHU.

Dalam sidang tersebut, juga dibahas mengenai minuta akta dan pembuktian saham. Andi menjelaskan bahwa pembuktian saham bisa dilakukan melalui mekanisme RUPS. Ia tidak sepakat dengan asas praduga sah terhadap akta otentik dan menekankan pentingnya proses pembuatan akta. Usai sidang, kuasa hukum menyatakan bahwa keterangan ahli memperkuat posisi pihaknya dalam menggugat keabsahan akta pernyataan yang dipersoalkan.

Sengketa kepemilikan saham PT Jawa Pos ini masih akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi dan ahli lainnya. Yang menjadi inti dari sidang ini adalah untuk membuktikan keabsahan akta pernyataan yang dipersoalkan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Source link