Berita Terbaru: Sengketa Kepemilikan Senpi Glock 43 dan Saksi Intelkam Polda Jatim

by -99 Views

Sengketa kepemilikan senjata api jenis Glock 43 kaliber .32 antara Muhammad Ali dan PT Conblock Indonesia Persada kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis, 21 Agustus 2025. Dalam persidangan tersebut, dua anggota Intelkam Polda Jatim dihadirkan sebagai saksi oleh pihak penggugat. Salah satu saksi, Nouval Yogapratama, menegaskan bahwa senjata api tersebut terdaftar atas nama Muhammad Ali berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki Ditintelkam Polda Jatim. Kendati hanya memiliki surat rekomendasi dari Polda, senjata itu memiliki izin resmi kepemilikan dari Mabes Polri.

Nouval juga menjelaskan bahwa senjata yang direkomendasikan biasanya terdaftar lengkap di Polda, dan senjata milik Muhammad Ali masih sah dan disimpan di gudang Polda. Meskipun tergugat menolak kehadiran saksi dengan alasan mereka adalah aparat penegak hukum, majelis hakim menolak keberatan tersebut. Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa saksi dihadirkan sesuai permintaan penggugat dan relevan dengan kasus yang sedang berlangsung.

Setelah persidangan, kuasa hukum penggugat, Andi Darti, menegaskan bahwa dokumen resmi kepemilikan senjata sudah cukup untuk mengukuhkan klien mereka sebagai pemilik sah. Muhammad Ali juga menjelaskan bahwa senjata tersebut dibeli saat ia bertugas sebagai ajudan pimpinan PT Conblock, tanpa menerima gaji selama satu tahun penuh. Setelah hubungan kerja berakhir, senjata itu diserahkan ke Polda Jatim ketika tergugat meminta pengembalian tanpa proses balik nama.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Conblock Indonesia Persada, Nanang Abdi, mengatakan bahwa kliennya hanya ingin memastikan apakah senjata yang dibeli sesuai dengan yang dijanjikan oleh penggugat. Mereka mempertanyakan apakah uang yang ditransfer untuk pembelian senjata digunakan dengan benar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan mendengarkan saksi tambahan dari kedua pihak untuk mencari kejelasan dalam kasus ini.

Source link