Hudiyono Ditahan Kejati Jatim Terlibat Korupsi Proyek SMK Rp179 Miliar

by -90 Views

Mantan Penjabat (PJ) Bupati Sidoarjo, Hudiyono, resmi ditahan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Rabu (27/8/2025). Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran pengadaan barang dan jasa serta belanja hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Jawa Timur tahun anggaran 2017, dengan kerugian negara mencapai Rp179,9 miliar. Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ketika digelandang ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Kejati Jatim, Hudiyono mengaku tak mengetahui perkara yang menjeratnya. Penyidik menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Keduanya, Hudiyono dan tersangka lain berinisial JT, ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan. JT merupakan pengendali penyedia atau rekanan pihak ketiga dalam proyek tersebut.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan sarana dan prasarana SMK yang dibiayai melalui tiga pos anggaran. Menurut penyidik, terdapat indikasi manipulasi dalam pengadaan barang yang dilakukan JT. Barang-barang yang dikirim tidak sesuai dengan kebutuhan riil sekolah penerima, sehingga tidak dapat dimanfaatkan. Saiful Rachman, Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, kemudian menunjuk JT sebagai pelaksana kegiatan melalui Hudiyono.

Hingga saat ini, Kejati Jatim belum menetapkan tersangka lain namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini. Karena kompleksitas kasus dan kerugian negara yang signifikan, penegakan hukum terus dilakukan demi keadilan dan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Source link