Pengadilan Banding AS Batalkan Sebagian Tarif Trump

by -25 Views

Pengadilan banding AS dalam putusan terbarunya pada hari Jumat (29 Agustus) menyatakan bahwa sebagian besar tarif yang diterapkan oleh Donald Trump adalah ilegal. Hal ini menandakan lemahnya dasar hukum yang digunakan presiden dari Partai Republik tersebut dalam mengimplementasikan tarif sebagai instrumen kebijakan ekonomi internasional utama. Meskipun pengadilan memutuskan agar tarif tetap berlaku hingga 14 Oktober agar pemerintahan Trump dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung AS, Trump sendiri secara langsung mengklaim bahwa putusan tersebut tidak benar melalui situs web miliknya, Truth Social. Penerapan tarif telah menjadi salah satu pilar kebijakan luar negeri AS selama masa jabatan kedua Trump, digunakan untuk menekan politik dan merenegotiasi perjanjian perdagangan dengan negara-negara mitra dagang Amerika Serikat. Meskipun tarif memberikan keuntungan berupa konsesi ekonomi, dampaknya juga meningkatkan volatilitas di pasar keuangan. Kementerian Keuangan, kantor Perwakilan Dagang AS, dan D…

Source link