Gaji Anggota DPR: Rincian Tunjangan & Detail Rp 65,5 Juta/Bulan

by -78 Views

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia mengumumkan enam keputusan sebagai respons terhadap tuntutan rakyat dan aksi demonstrasi yang terjadi sebelumnya. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, membacakan kesepakatan dalam konferensi pers pada Jumat malam. Salah satu poin utama dari kesepakatan ini adalah penghentian tunjangan perumahan mulai 31 Agustus 2025.

Tak hanya itu, DPR RI juga memutuskan untuk memberlakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. Selain itu, DPR akan melakukan pemotongan biaya-biaya anggota DPR setelah evaluasi terhadap biaya langganan daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Poin lain yang disampaikan adalah bahwa anggota DPR yang dinonaktifkan dari partai politiknya tidak akan menerima hak keuangannya. DPR RI juga akan meningkatkan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Keputusan ini diperkuat oleh tanda tangan dari pimpinan DPR RI, antara lain Puan Maharani, Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Selain itu, terdapat rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Gaji terdiri dari berbagai tunjangan seperti tunjangan suami/istri pejabat negara, anak pejabat negara, tunjangan jabatan, tunjangan beras pejabat negara, dan uang sidang/paket dengan total gaji dan tunjangan melekat mencapai Rp 16,7 juta. Ada juga tunjangan konstitusional sebesar Rp 57,4 juta.

Dari gaji dan tunjangan tersebut, anggota DPR RI akan mendapatkan total bruto sebesar Rp 74,21 juta dengan take home pay (THP) sebesar Rp 65,59 juta setelah dipotong pajak PPh 15%. Keputusan ini diambil dalam menghadapi tuntutan 17+8 rakyat terkait publikasi transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR RI. Semua keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses legislatif di Indonesia.

Source link