Proyek Revitalisasi SMPN 2 Nglames dan Upaya Memperbaiki K3 Pekerja

by -89 Views

Proyek revitalisasi sekolah di SMP Negeri 2 Nglames Kabupaten Madiun dikabarkan melanggar Standar Operasional Prosedur Keamanan dan Keselamatan Kerja (K3) oleh pihak kontraktor. Pemandangan di lokasi proyek menunjukkan bahwa para pekerja bekerja tanpa menggunakan perlindungan diri seperti rompi, sarung tangan, safety boots, dan helm proyek, terutama saat bekerja di ketinggian gedung. Selain itu, tidak ada pembatas fisik atau rambu-rambu yang menandai area proyek.

Proyek ini dilakukan oleh Kontraktor CV. SINAR KENCANA dengan Konsultan Pengawas CV. Hana Maheswara, dengan nilai kontrak mencapai Rp. 2.886.005.006,- yang berasal dari DBH Tahun 2025. Konfirmasi dari pihak kontraktor hanya berhasil ditemui oleh Rozi, yang merupakan Mandor borong tenaga. Dia mengakui bahwa kelengkapan APD kurang karena tidak mencukupi jumlah pekerja yang ada.

Konsultan pengawas dari CV. HANA MAHESWARA, Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan pekerja untuk selalu menggunakan APD. Namun, total pekerja yang terus bertambah membuat pengawasan menjadi sulit. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan pihak terkait dalam memastikan keselamatan para pekerja.

Laporan dari awak media akan disampaikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun serta instansi terkait. Penegakan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja menjadi sorotan dalam kasus ini.

Source link