DPR Pangkas Tunjangan: Negara Hemat Rp 260 Juta/Tahun

by -1 Views

DPR RI memutuskan untuk memangkas tunjangan anggota dewan, termasuk tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, dengan tujuan menghemat anggaran negara dalam APBN. Peneliti Seknas FITRA, Badiul Hadi, menyatakan bahwa penghematan yang dihasilkan dari pemangkasan tunjangan tersebut bisa mencapai Rp 260 miliar per tahun. Meskipun penghematan ini dianggap relatif kecil dalam konteks APBN 2025, namun tindakan ini diharapkan menjadi awal dari perancangan sistem remunerasi pejabat publik yang lebih transparan.

Komponen-komponen tunjangan yang dianggap tidak perlu, seperti honorarium tambahan untuk fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran, juga menjadi sorotan. Para pakar berpendapat bahwa pemangkasan tunjangan tidak hanya bersifat simbolis dan politis, tetapi juga dapat menjadi langkah penting dalam merancang sistem remunerasi pejabat publik yang lebih rasional dan berdasarkan kinerja. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas akan menjadi kunci dalam memastikan keberhasilan langkah pemangkasan tunjangan ini.

Uchok Sky Khadafi dari Center for Budget Analysis menekankan pentingnya pemangkasan anggaran tidak hanya dilakukan oleh DPR, tetapi juga oleh lembaga dan kementerian negara lainnya. Hal ini dianggap sebagai langkah yang perlu untuk meningkatkan penghematan APBN guna kepentingan publik. Melalui kebijakan pemangkasan tunjangan anggota DPR dan pemangkasan tunjangan pejabat negara lainnya, diharapkan pemerintah dapat merespons aspirasi masyarakat, meningkatkan transparansi, dan memperbaiki kepercayaan publik.

Dengan merinci jumlah gaji, tunjangan melekat, dan tunjangan konstitusional yang diterima anggota DPR, ditambah dengan pemotongan pajak yang berlaku, dilakukan untuk memperlihatkan transparansi dan akuntabilitas yang semakin ditekankan oleh pihak DPR. Selain itu, pimpinan DPR juga memastikan akan memperkuat partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan dan transparansi dalam lembaga legislatif.

Source link