Ibu Kota Darurat Nasional: Apa yang Terjadi?

by -101 Views

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam akan mendeklarasikan darurat nasional dan menjadikan Washington, D.C. sebagai wilayah federal setelah perselisihan dengan Wali Kota Muriel Bowser terkait kerja sama polisi D.C. dengan ICE. Trump telah menempatkan kepolisian metropolitan DC di bawah kendali federal langsung dan mengirim penegak hukum federal, termasuk anggota ICE, untuk berpatroli di jalanan, tindakan ini mendapat kritik karena dianggap melampaui batas federal dan merugikan hak-hak penduduk D.C. Tanggapan Bowser terwujud dalam perintah yang membatasi kerjasama polisi dengan ICE terutama dalam berbagi informasi tentang status imigrasi penduduk.
Trump menyalahkan “Demokrat Kiri Radikal” atas tekanan terhadap Bowser dan mengklaim bahwa berhentinya kerjasama dengan ICE dapat meningkatkan tingkat kejahatan. Ancaman deklarasi darurat nasional oleh Trump dipandang sebagai upaya untuk mengambil alih kendali penuh terhadap kepolisian D.C. meskipun mendapat kritik keras dari Jaksa Agung D.C., Brian Schwalb, yang menyatakan bahwa langkah tersebut tidak diperlukan dan melanggar hukum.
Seiring dengan kontroversi ini, tension antara pemerintah federal dan pemerintah kota semakin meningkat, menimbulkan kekhawatiran akan eskalasi lebih lanjut di ibu kota Amerika Serikat.

Source link