Pada hari Selasa (9/9/2025), Pengadilan Negeri (PN) Medan berhasil melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain. Aset tersebut telah dimenangkan oleh PT KAI di semua tingkatan pengadilan, yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26 dan 28, Kota Medan.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, KAI Divisi Regional I Sumatera Utara melakukan langkah persuasif dengan kedua pihak yang mengajukan eksekusi. Hasilnya, pihak tersebut bersedia untuk mengosongkan lahan secara sukarela.
Aset pertama yang dieksekusi adalah Rumah Dinas DW 99 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 28, dengan luas tanah 720 m² dan luas bangunan 143 m². Sedangkan aset kedua adalah Rumah Dinas DW 100 di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 26, dengan luas tanah 1.200 m² dan luas bangunan 123 m².
Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, menyatakan komitmen KAI untuk melindungi aset negara agar dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan bangsa dan negara. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sepenuhnya dikelola oleh KAI, dan pemanfaatannya harus melalui perjanjian kerja sama yang sah.
Dalam menangani perkara aset, KAI Divre I Sumut selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Press Release ini juga sudah dipublikasikan di VRITIMES.





