DPR Dukung Purbaya Guyur Bank Rp200 Triliun, Harap Efek Rp2.000 Triliun

by -2 Views

Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, memberikan tanggapannya terkait kebijakan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengalokasikan dana sebesar Rp200 triliun ke Bank Himbara. Menurut Misbakhun, kebijakan ini tidak melanggar hukum berdasarkan Undang-Undang Perbendaharaan dan Undang-Undang APBN nomor 62 tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa dana tersebut harus disalurkan dengan tepat sasaran agar memberikan dampak yang positif bagi pihak yang berkepentingan, terutama rakyat.

Misbakhun menegaskan bahwa kredit sebesar Rp200 triliun ini seharusnya dapat memberikan efek pengganda hingga 10 kali lipat, mencapai dampak sebesar Rp2.000 triliun. Dia menekankan pentingnya alokasi dana ini untuk sektor yang produktif serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, setiap bank harus memahami sektor mana yang perlu mendapat perhatian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi negara.

Dengan alokasi dana yang signifikan ini, Misbakhun menyarankan agar bank Himbara memberikan keleluasaan kepada setiap sektor untuk memperoleh kredit yang dibutuhkan. Hal ini juga meliputi penguatan sektor UMKM, sektor perumahan, dan sektor lainnya yang dapat dijangkau dengan kebijakan Purbaya tersebut. Setiap bank Himbara diharapkan dapat memanfaatkan dana tersebut secara efisien untuk mendukung pemulihan ekonomi secara menyeluruh.

Source link