Anthony Wisanto, terdakwa dalam kasus penipuan proyek fiktif senilai Rp1,9 miliar, dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, di mana Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla Rahmawati menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan. Jaksa memperkuat tuntutannya dengan mengatakan bahwa Anthony terbukti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kerja sama bisnis antara Anthony dan korban, Kelvin Winata, dimulai sejak 2020. Anthony diduga menggunakan dokumen proyek palsu dan berbagai janji menguntungkan untuk meminta dana dari korban. Beberapa proyek fiktif yang disebutkan oleh Anthony termasuk proyek Dinas Perindag Kabupaten Bombana, Tender Gedung Perpustakaan NTT, dan proyek lainnya.
Namun, terungkap bahwa Anthony bukan pihak resmi dalam proyek-proyek tersebut dan korban mulai menagih dana. Meskipun demikian, kuasa hukum Anthony, Lesli Panda, berencana untuk mengajukan pledoi, menyatakan bahwa fakta penting telah diabaikan dalam persidangan. Menurut Lesli, bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Anthony dalam proyek sebenarnya ada, termasuk saksi dan pihak terkait yang membenarkan hal tersebut.
Lesli juga menyoroti bahwa Anthony telah mengembalikan sebagian dana kepada Kelvin, bahkan menyerahkan satu unit apartemen kepada ibu korban sebelum dilaporkan ke polisi. Meskipun demikian, Lesli merasa bahwa upaya penyelesaian damai ditolak dan tidak ada bukti dari pihak terdakwa yang dijadikan pertimbangan dalam kasus ini. Sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa pekan depan.





