Kisah Konflik PT Timah di Belitung: Pendapat Praktisi Hukum

by -80 Views

Kasus konflik antara PT Timah Tbk. dan penduduk di Desa Bulutumbang, Kecamatan Badau, Kabupaten Tanjung Pandan, Belitung terkait lahan seluas 60 hektar masih belum terselesaikan. Warga yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) dari generasi sebelumnya merasa terdesak dengan hadirnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari PT Timah dalam kawasan yang sebelumnya mereka miliki.

Menurut warga, mereka dilarang untuk melakukan aktivitas seperti bercocok tanam atau menanam sawit di lahan tersebut yang diduga tidak mengandung timah. Hal ini terbukti dengan adanya larangan yang diumumkan melalui papan nama yang dipasang di area tersebut.

Praktisi hukum, Siprianus Edi Hardum, mempertanyakan proses penerbitan IUP tersebut. Menurutnya, seharusnya terdapat proses penyelidikan dan eksplorasi sebelum IUP dikeluarkan, serta memberikan ganti rugi kepada pemilik lahan yang terkena dampak. Jika tidak ada penemuan timah dalam penyelidikan, legalitas penerbitan IUP menjadi tajam.

Edi Hardum juga menekankan bahwa berdasarkan Undang-Undang Minerba, penerbitan IUP harus melalui prosedur yang benar dan adil bagi pemilik lahan yang terkena dampak. Jika terbukti ada manipulasi, warga memiliki hak untuk mempertahankan tanah mereka sesuai dengan hukum agraria yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Utama PT Timah Tbk, Kolonel (purn) Restu Widyantoro, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meskipun telah dihubungi oleh media sejak tanggal 2 Oktober 2025. Situasi ini menunjukkan bahwa konflik antara PT Timah dan warga terus berlanjut dan memerlukan penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat.

Source link