Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau kembali Keputusan Gubernur Nomor 821/6229/BKD-2021 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Tanjung Raya. Ini dilakukan setelah ditemukan bahwa pegawai yang diangkat ke posisi tersebut sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin berat. Surat perintah tersebut mengacu pada Pasal 2 ayat (I) huruf h Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur bahwa seorang Kepala Sekolah tidak boleh pernah dikenakan hukuman disiplin sedang atau berat.
BKD Provinsi Sumatera Barat telah mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk meninjau ulang jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya dan mengusulkan kembali sebagai guru. Namun, Dinas Pendidikan belum menindaklanjuti arahan tersebut karena adanya Nota Kesepahaman antara Kemendikbudristek dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terkait Program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) yang melarang rotasi guru dan kepala sekolah selama masa program yang akan berakhir pada Desember 2024.
Meskipun demikian, BKD Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa masa pelaksanaan Program SMK PK di SMKN 1 Tanjung Raya telah berakhir pada Desember 2024, sehingga penundaan pemberhentian kepala sekolah tersebut tidak memiliki dasar. BKD kembali meminta Dinas Pendidikan untuk segera menindaklanjuti Surat Gubernur dan memproses pemberhentian kepala sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Habibul Fuadi, baru-baru ini menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kemendikdasmen terkait intruksi gubernur tersebut. Proses penghentian kepala sekolah yang bersangkutan sedang dalam tahap pendalaman untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.





