Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat belum memberikan penjelasan publik terkait lambannya penyelesaian perintah Gubernur Sumatera Barat terkait peninjauan ulang jabatan Kepala SMKN 1 Tanjung Raya. Gubernur telah memerintahkan BKD untuk memeriksa kembali Keputusan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil sebagai Kepala SMKN 1 Tanjung Raya karena orang tersebut pernah dijatuhi hukuman disiplin, yang seharusnya tidak memenuhi syarat kepegawaian. Meski Gubernur telah mengeluarkan perintah secara jelas, BKD Sumbar belum memberikan respons terkait langkah apa yang akan diambil jika Dinas Pendidikan tidak menindaklanjuti perintah tersebut. Meskipun ada alasan dari Dinas Pendidikan terkait program SMK Pusat Keunggulan, namun BKD telah menegaskan bahwa program tersebut telah berakhir dan meminta agar jabatan kepala sekolah segera ditinjau ulang. Hingga saat ini, masih belum ada kepastian kapan kepala sekolah tersebut akan diberhentikan, dan sikap diam BKD Sumbar dalam menanggapi masalah ini menimbulkan tanda tanya besar atas langkah apa yang akan diambil selanjutnya.
Instruksi Gubernur Tidak Dilaksanakan, Kepala SMKN 1 Tanjung Raya Masih Beroperasi





