PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara mengecam keras aksi pelemparan terhadap KA 2826 Purjakis, muatan minyak sawit mentah (CPO) relasi Kisaran – Puluraja. Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di kilometer 02+000 antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Hengelo pada Selasa (7/10/2025) pukul 08.09 WIB. Akibat insiden ini, kaca kabin lokomotif pecah dan asisten masinis, Rizky Ananda, mengalami luka di wajah.
Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin, menyatakan bahwa Rizky Ananda segera dilarikan ke klinik untuk mendapatkan perawatan intensif. Petugas pengamanan KAI telah bergerak cepat melakukan penyisiran di lokasi kejadian untuk menemukan dan menangkap pelaku pelemparan.
As’ad menekankan bahwa pelaku pelemparan dapat dihukum berat sesuai dengan hukum. Pasal 194 ayat 1 dalam KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang secara sengaja membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dapat dihukum penjara hingga 15 tahun. Jika tindakan tersebut mengakibatkan korban jiwa, pelaku bisa dihukum penjara seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
KAI Divre I Sumut terus meningkatkan keamanan di jalur kereta api melalui langkah-langkah seperti memperkuat kerja sama dengan TNI/Polri, melakukan patroli rutin di lokasi rawan vandalisme, menyosialisasikan keselamatan di sekolah dan masyarakat, serta memasang CCTV di titik-titik strategis. Mereka juga mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api. Dukungan dan kesadaran bersama sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindakan pelemparan.





