Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, telah menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk memberhentikan kepala sekolah tanpa harus meminta persetujuan dari Kemendikdasmen. Menurutnya, jabatan kepala sekolah termasuk dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah pemerintah daerah.
Hal ini membuktikan bahwa proses pemberhentian Kepala SMKN 1 Tanjung Raya, Kabupaten Agam, sepenuhnya bergantung pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan tidak memerlukan persetujuan dari kementerian. Meskipun sebelumnya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Barat bersama Dinas Pendidikan Sumbar menunggu persetujuan dari Kemendikdasmen dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum menerbitkan surat keputusan pemberhentian.
Kasus ini dimulai dari adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkatan kepala sekolah tersebut. Pejabat yang bersangkutan sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai kepala sekolah. Namun, melalui Keputusan Gubernur Sumatera Barat, yang bersangkutan tetap diangkat menjadi Kepala SMKN 1 Tanjung Raya.
Setelah adanya temuan pelanggaran administrasi dari Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Barat, Gubernur memerintahkan BKD untuk meninjau ulang keputusan pengangkatan tersebut. BKD kemudian mengeluarkan surat untuk mengevaluasi jabatan kepala sekolah dan mengembalikan pejabat tersebut ke posisi fungsional sebagai guru.
Perjalanan program SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) di SMKN 1 Tanjung Raya turut mempengaruhi masa tugas kepala sekolah tersebut. Namun, setelah program tersebut berakhir pada Desember 2024, BKD menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi untuk menunda proses pemberhentian kepala sekolah sesuai dengan perintah gubernur.
Sekjen Kemendikdasmen Bantah Gubernur Sumbar: Copot Kepala Sekolah Tanpa Izin Kementerian





