Iuran Tapera Telanjur: Kembalikan Saat Pensiun

by -23 Views

Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), BP Tapera menegaskan bahwa hak peserta tetap dijamin dan dana yang sudah disimpan akan dikembalikan sesuai ketentuan saat kepesertaan berakhir. Heru Pudyo Nugroho, Komisioner BP Tapera, menyatakan bahwa layanan kelembagaan akan tetap berjalan meskipun Tapera masih harus menyesuaikan peraturan setelah keputusan MK. BP Tapera akan melaksanakan penataan ulang regulasi Tapera dalam dua tahun ke depan berdasarkan aturan baru yang akan disusun oleh pemerintah dan parlemen. Dengan demikian, peserta Tapera tidak perlu khawatir karena hak mereka atas dana simpanan akan tetap dijamin dan dikembalikan sesuai mekanisme yang berlaku. MK membatalkan kewajiban kepesertaan Tapera karena dianggap bertentangan dengan hakikat menabung dan memberi waktu dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk menata ulang UU Tapera.

Source link