Kisah Bos Pajak vs Eksportir CPO: Kerugian Negara Rp 140 Miliar

by -85 Views

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap praktik manipulasi nilai ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang merugikan penerimaan negara. Ditemukan pelaporan nilai barang yang tidak akurat atau mis-invoicing, terutama dalam skema under invoicing. Modus ini menyasar berbagai pelaku di sektor CPO, mulai dari perusahaan perdagangan murni hingga pabrik sawit berstatus eksportir.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menemukan berbagai jenis pelaku under invoicing atau mis-invoicing di sektor CPO. Di tahun 2025, volume transaksi yang diduga dimanipulasi mencapai Rp 2,8 triliun dari 25 perusahaan dan Rp 49,8 triliun dari 257 perusahaan lain. Jumlah ini menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 140 miliar, yang dihitung melalui sinkronisasi harga dan penelusuran pemakaian kode HS.

Perusahaan eksportir melaporkan CPO sebagai fatty matter atau POME, komoditas turunan CPO yang tidak dikenakan bea keluar. Sehingga, transaksi yang dilaporkan jauh di bawah harga transaksi sebenarnya. DJP kini melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap PT MMS dan tiga perusahaan afiliasinya untuk memastikan kepatuhan perpajakan dan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan. Ini adalah tindak lanjut atas praktik manipulasi nilai ekspor CPO yang merugikan penerimaan negara.

Source link