Harga LPG Terbaru di Agen dan Pangkalan – 21 Desember

by -324 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan payung hukum baru untuk mengatur distribusi LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi. Dalam waktu dekat, aturan tersebut akan diatur dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) ESDM Laode Sulaeman menyatakan bahwa pemerintah akan mengintegrasikan pengaturan distribusi LPG 3 kg dari hulu hingga hilir.

Pemerintah merencanakan penyesuaian skema distribusi LPG 3 kg karena kuota yang ditetapkan untuk tahun 2026 lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dengan adanya Perpres LPG 3 kg, pemerintah bertujuan untuk memastikan subsidi yang diberikan negara tersalurkan kepada masyarakat yang memang berhak. Diperkirakan pemerintah akan menetapkan kriteria untuk menentukan siapa yang berhak membeli LPG 3 kg, salah satunya dengan mempertimbangkan data masyarakat berdasarkan desilnya.

Harga jual LPG 3 kg di pangkalan masih berkisar pada Rp 19.000 per tabung, seperti yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, harga jual LPG 3 kg di tingkat pengecer atau sub pangkalan seperti di Toko Jejen sebesar Rp 22.000 per tabung termasuk biaya pengantaran. Harga LPG non-subsidi untuk tabung 5,5 kg dan 12 kg di pasaran belum mengalami perubahan secara signifikan, namun tetap lebih tinggi daripada harga resmi yang dirilis Pertamina.

Pemerintah telah merilis daftar harga LPG non-subsidi berdasarkan lokasi agen resmi Pertamina serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sejak 22 November 2023. Harga-harga ini bervariasi tergantung dari wilayah masing-masing, dengan harga tertinggi untuk Maluku dan Papua. Selain itu, masyarakat di daerah tertentu diwajibkan membayar biaya angkutan atau ongkos kirim sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Source link