531.425 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

by -142 Views

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan bahwa sebanyak 531.425 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax per 23 Januari 2026. Jumlah pelaporan ini mengalami peningkatan sebesar 133.334 dari sebelumnya pada 21 Januari 2026, yang mencatatkan 398.091 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya. Detail dari pelaporan tersebut mencakup WP OP Karyawan sebanyak 444.963, WP OP Non Karyawan 60.848 untuk tahun buku Januari hingga Desember 2025.

Sementara itu, pelapor SPT Tahunan Badan terdiri dari 25.458 dalam kurs rupiah dan 45 dalam kurs dolar Amerika Serikat (AS). Terdapat juga pelapor SPT Tahunan yang berbeda tahun buku sebanyak 108 WP badan menggunakan kurs rupiah dan 3 WP badan menggunakan kurs dolar AS.

Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun 2025 dilakukan melalui sistem Coretax, sehingga wajib pajak dihimbau untuk segera mengaktivasi akun Coretax-nya. Untuk penyampaian SPT tahunan, wajib pajak diwajibkan untuk melakukan aktivasi Coretax DJP dan membuat kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE) sebelum menyampaikan SPT tahunan.

Berbeda dengan DJP Online, Coretax DJP menyediakan satu jenis SPT tahunan untuk orang pribadi. Wajib pajak masih bisa memilih jenis SPT tahunan berdasarkan kegiatan yang dilakukan pada bagian induk SPT. Selain itu, bagi wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas dengan penghasilan netto menggunakan norma perhitungan sesuai PER-17/PJ/2015, perlu mengajukan permohonan pada akun Coretax DJP.

Pengisian SPT tahunan pada aplikasi Coretax DJP juga berbeda dengan DJP Online, dimana wajib pajak harus menjawab pertanyaan yang tertera untuk mengisi SPT tahunan dari bagian induk terlebih dahulu. Untuk wajib pajak yang melakukan pekerjaan bebas, harus mengajukan permohonan NPPN pada aplikasi Coretax maksimal 3 bulan setelah awal tahun pajak yang bersangkutan. Jika terlambat atau tidak diajukan, wajib pajak harus menggunakan metode pembukuan untuk menghitung penghasilannya.

Source link