Isu reformasi dalam tubuh TNI tak hanya soal kekhawatiran kembalinya dominasi militer di ranah sipil, melainkan juga menyimpan problem tata kelola internal dan profesionalisme yang terjalin erat dengan praktik politik. Sering kali, publik terlalu terpaku pada ancaman keterlibatan militer dalam urusan sipil, padahal permasalahan yang dihadapi TNI juga bersifat struktural dan berkaitan dengan sistem promosi serta penyusunan karier para perwiranya.
Pada 4 Maret 2026, Program Studi Magister Hubungan Internasional Universitas Indonesia menginisiasi diskusi “Pola Karir dan Profesionalisme Militer.” Diskusi ini menghadirkan para pakar, yakni Aditya Batara Gunawan dari Universitas Bakrie, Beni Sukadis dari Lesperssi, dan Yudha Kurniawan dari Laboratorium Politik Universitas Bakrie, yang menyoroti kegamangan garis tegas antara militer dan sipil dalam praktik sehari-hari.
Di banyak negara demokrasi, konsep kendali sipil menuntut pemisahan antara tugas militer di bidang pertahanan dan urusan sipil di bidang keamanan maupun pemerintahan. Namun di Indonesia, fakta di lapangan menunjukkan adanya irisan, di mana wilayah tata kelola kedua entitas sering tumpang tindih dan mengaburkan batas profesionalisme. Kondisi ini rawan memicu distorsi mekanisme meritokrasi militer, yakni seleksi dan promosi berdasarkan kinerja dan prestasi.
Aditya Batara mengamati, dalam praktik sehari-hari, pengambilan keputusan soal promosi dan jabatan penting di tubuh TNI kerap terjebak dalam pusaran relasi personal dengan elite politik. “Kedekatan hubungan dengan figur politik tertentu bisa menjadi modal untuk menempati posisi strategis, meski seringkali bertentangan dengan nilai profesionalisme militer yang mengedepankan rekam jejak dan kapabilitas,” tukas Aditya. Dampak dari praktik ini adalah melemahnya sistem checks and balances dan berkembangnya politik balas jasa di dalam institusi militer.
Sementara itu, Yudha Kurniawan mewanti-wanti bahwa prosedur penunjukan Panglima TNI yang harus mendapat persetujuan legislatif, walaupun diklaim sebagai bentuk kontrol sipil, tidak sepenuhnya luput dari tarik menarik politik. Bahkan di beberapa negara lain seperti Inggris, penunjukan petinggi militer tak perlu persetujuan parlemen, menandakan adanya beragam model hubungan sipil-militer di dunia demokrasi. Namun demikian, Yudha menilai bahwa Indonesia kerap tergoda menjadikan TNI sebagai instrumen politik alih-alih menjaga otonomi profesionalnya.
Poin penting lain disampaikan Beni Sukadis. Ia berargumen bahwa penataan profesionalisme TNI semestinya tak semata selesai melalui reformasi hukum pemisahan TNI-Polri atau undang-undang khusus. Praktik meritokrasi harus tetap dijaga dengan ketat, karena realitasnya, promosi perwira masih tersandera budaya patronase—yaitu, relasi kekerabatan atau loyalitas individu terhadap elite. Hal ini diperparah oleh masalah surplus perwira, di mana terlalu banyak perwira tinggi yang tidak terserap oleh struktur posisi yang tersedia. Masalah tersebut muncul akibat terbatasnya kapasitas pendidikan militer, hambatan dalam sistem promosi, dan belum optimalnya penganggaran dan fasilitas pelatihan.
Akumulasi surplus perwira tersebut tak jarang mendorong TNI berekspansi ke ranah sipil atau memperbesar struktur organisasi agar dapat menampung mereka. Beni juga menyoroti isu rotasi kepemimpinan antarmatra di tubuh TNI. Secara historis, tradisi rotasi antar angkatan tidak selalu berlangsung konsisten. Contohnya, transisi dari Jenderal Moeldoko ke Jenderal Gatot Nurmantyo yang sama-sama berlatar belakang Angkatan Darat, membuktikan bahwa preferensi politik nasional kerap kali lebih dominan dibanding kewajiban rotasi antarmatra, baik yang tertulis maupun tidak tertulis.
Fenomena-fenomena ini semakin relevan ketika Indonesia dinilai tengah mengalami arus kemunduran demokrasi. Hubungan antara sipil dan militer bukan hanya soal mencegah ekses militer masuk ke ruang sipil, melainkan juga soal kedewasaan politik sipil agar tak menarik militer ke dalam arena politik praktis. Oleh sebab itu, profesionalisme militer hanya dapat terwujud apabila ada komitmen kolektif untuk menjaga keseimbangan kekuasaan. Intervensi sipil tidak boleh kebablasan mengintervensi aspek internal dan karier militer, karena justru dapat merusak pembinaan dan soliditas organisasi.
Maka, upaya reformasi sebaiknya memperkuat karakter otonomi institusi militer dalam hal karier, sebagaimana telah dijalankan oleh negara demokrasi mapan. Dengan memberi ruang pada meritokrasi dan penataan struktur yang rasional, diharapkan TNI dapat menjaga marwah profesionalisme sekaligus menghindari jebakan politisasi yang mengancam eksistensi demokrasi di Indonesia.
Sumber: Motif Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil, Struktur Organisasi Dan Karier Perwira Disorot
Sumber: Motif Di Balik Perluasan Peran TNI Ke Sektor Sipil Dan Pembengkakan Struktur Organisasisi





