Rismon Sianipar: Wajib Lapor dalam Restorative Justice

by -74 Views

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar, tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, tetap harus melaksanakan kewajiban laporan meskipun mengajukan keadilan restoratif. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar tetap harus menjaga kewajiban pelaporan termasuk selama Lebaran atau Idul Fitri. Meskipun demikian, jika alasan yang bersangkutan tidak bisa hadir, koordinasi dengan penyidik dapat dilakukan dengan alasan khusus yang dapat dipertanggungjawabkan. Wajib lapor tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain, termasuk anggota keluarga, namun Rismon Hasiholan Sianipar dapat memberikan surat pemberitahuan konfirmasi atau berkomunikasi dengan penyidik melalui telepon atau WA dengan bukti yang jelas. Polda Metro Jaya juga membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan keadilan restoratif dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Imannya menyebutkan bahwa beberapa hari lalu Rismon Hasiholan Sianipar bersama pengacaranya mengajukan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik. Selama ada komunikasi dengan penyidik dan alasan yang tepat dikemukakan, penyidik akan memberikan kelonggaran.

Source link