Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pemuda yang diduga mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 906 gram di Jakarta Pusat. Kepala Unit 4 Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKP Joko Arianto, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan Haji Benyamin Sueb, tepat di depan JIExpo Kemayoran. Dua tersangka yang diamankan adalah dengan inisial R (25) dan W (25).
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu bungkus ganja seberat 906 gram. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menekankan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center Polri 110 yang dapat dihubungi selama 24 jam. Joko juga mengimbau agar masyarakat menjauhi penggunaan narkoba karena dapat merusak kesehatan dan generasi bangsa. Tindakan preventif dan partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran narkoba di Indonesia.





