Kasus Kekerasan Seksual Paman-Ponakan di Jaksel Dilimpahkan Ke Kejari

by -66 Views

Kasus kekerasan seksual antara paman berusia 43 tahun dengan ponakan berusia 15 tahun di Kebayoran Baru telah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah, mengatakan bahwa berkas perkara tersebut sudah lengkap dan telah diserahkan ke kejaksaan setelah melewati tahap kedua pada tanggal 2 April. Penyidik juga telah memberikan penjelasan kepada korban melalui panggilan video “zoom meeting” yang diatur oleh KPAI. Kasus tersebut mendapat perhatian dari YouTuber Deny Sumargo yang memviralkan kasus tersebut setelah penyidik memberikan informasi mengenai penanganan kasus yang profesional. Kejadian kekerasan seksual terjadi pada tanggal 5 Agustus 2024 di rumah korban, dengan korban mengalami berbagai luka akibat kejadian tersebut. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 8 Agustus 2024 dan kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka namun penahanannya ditangguhkan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pelaku. Pelaku dijerat dengan Tindak Pidana Pencabulan terhadap anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Source link