Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Terhadap Saiful Mujani

by -61 Views

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi adanya laporan polisi yang diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur terhadap Saiful Mujani. Laporan tersebut diajukan terkait dengan Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, memastikan bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 8 April 2026. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Umum Presidium Kebangsaan 08 H Kurniawan juga berencana melaporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim Polri terkait dugaan ajakan untuk menggulingkan pemerintah. Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan membuat laporan resmi di Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat, 10 April, terkait percobaan menggulingkan kekuasaan Prabowo Subianto. Dia menegaskan bahwa laporan dilakukan karena Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dianggap paling vokal dalam menyuarakan ajakan untuk menggulingkan pemerintah.

Meskipun telah berusaha berkomunikasi dan meminta maaf kepada Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, namun Kurniawan mengaku tidak mendapatkan tanggapan dari keduanya. Oleh karena itu, Kurniawan dan relawan dari DPP Rampas, Setia 08, Garda Raya 08, Garuda Astacita Nusantara, dan Garuda Emas memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Tindakan ini dilakukan setelah upaya damai tidak membuahkan hasil.

Source link