Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara, senilai Rp1,07 miliar. Kasus ini melibatkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi pembelian ikan layur dan ikan ayam-ayam siap ekspor yang terjadi dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga April 2025. Korban BRN telah mentransfer dana melebihi Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM selama periode Januari hingga April 2025, namun pengiriman barang tidak sesuai dengan jumlah uang yang telah dikirimkan. Sebagai akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp1.073.380.000 atau Rp1,07 miliar.
Pelaku berhasil ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang terkait dengan transaksi. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka KSM adalah menawarkan produk ikan siap ekspor dengan janji sebagai pemasok utama, namun tidak memenuhi kewajiban pengiriman secara penuh setelah menerima pembayaran.
Tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan ketentuan pasal 486 dan 492 UU Nomor 1 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Polisi akan segera melakukan gelar perkara dan meneruskan berkas ke Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini terungkap setelah korban BRN melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Dalam laporannya, korban merasa dirugikan akibat transaksi yang tidak sesuai kesepakatan dengan tersangka KSM. Kesaksian korban menunjukkan bahwa, meskipun awalnya tersangka telah mengirimkan barang sesuai pesanan, namun seiring berjalannya waktu, kewajiban pengiriman tidak dipenuhi dengan benar.
Melalui tindakan korban untuk melaporkan kejadian ini kepada petugas, penipuan dan penggelapan ini berhasil terungkap dan tindakan hukum dapat diambil terhadap tersangka.




