Kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) meminta agar berkas perkara para terdakwa dipisahkan. Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur menyatakan bahwa penggabungan berkas perkara tidak mencerminkan keadilan dan kepastian hukum karena peran dan kontribusi masing-masing terdakwa berbeda. Mereka juga mengkritisi substansi surat dakwaan yang dinilai kurang memenuhi syarat formil dan materiil, terutama terdakwa ketiga.
Dalam rincian dakwaan, Oditur Militer menyebutkan bahwa tiga terdakwa, yaitu Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY diduga terlibat dalam aksi penculikan hingga pembunuhan terhadap korban MIP. Dakwaan terhadap masing-masing terdakwa berlapis dengan Pasal-pasal KUHP yang relevan. Sidang lanjutan pembacaan eksepsi dimulai dengan pemeriksaan terhadap dakwaan yang diajukan oditur militer.
Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atas dakwaan yang disampaikan, baik secara formil maupun materiil. Melalui eksepsi, pihak terdakwa mempersoalkan keabsahan dakwaan sebelum melibatkan pembuktian. Majelis hakim kemudian akan mempertimbangkan isi eksepsi tersebut sebelum melanjutkan tahap sidang.
Dalam jalannya sidang, ketiga terdakwa yang disebutkan hadir secara langsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Para terdakwa Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY didakwa terlibat dalam aksi penculikan dan pembunuhan terhadap korban MIP. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, Hakim Anggota I Kolonel Laut (H) Desman Wijaya, dan Hakim Anggota II Letnan Kolonel Chk Arif Rachman.




