Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melakukan pemeriksaan terhadap 230 tenaga pengajar asing di tiga sekolah internasional di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara. Hal ini dilakukan dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) untuk memastikan kepatuhan terhadap izin tinggal yang dimiliki oleh para tenaga pengajar tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di International Tzu Chi School, International Bina Bangsa School, dan Singapore School Pantai Indah Kapuk. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap tenaga pengajar asing yang bekerja di sekolah tersebut beroperasi sesuai dengan hukum dan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh tenaga pengajar di ketiga sekolah tersebut. Di International Tzu Chi School, sebanyak 153 tenaga pengajar dari Filipina telah diperiksa. Sementara di Singapore School Pantai Indah Kapuk dan International Bina Bangsa School, masing-masing terdapat 13 dan 64 tenaga pengajar, sebagian besar berasal dari China.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan komitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum keimigrasian yang konsisten, profesional, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan izin tinggal bagi tenaga pengajar asing di sekolah-sekolah internasional menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum keimigrasian.





