Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Kalideres Dibekuk Saat Berkedok Warung Sembako
Polisi berhasil membekuk dua orang pengedar obat keras ilegal yang menyamar sebagai pemilik warung sembako di Jalan Gagak, RT 07/RW 08 Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.
Penangkapan ini dilakukan setelah warga sekitar curiga dengan aktivitas jual beli obat tanpa izin di lokasi tersebut. Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengungkapkan bahwa kios yang berkedok warung sembako di depan pintu perlintasan kereta api itu digerebek pada Sabtu (2/5).
Saat penggerebekan dilakukan, dua pelaku bernama ZF (26) dan MA (22) berhasil ditangkap. Polisi juga menemukan ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan secara ilegal.
Upaya Menekan Peredaran Obat Ilegal yang Membahayakan Masyarakat
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Rachmad Wibowo, menambahkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan peredaran obat-obatan tanpa izin yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Dia juga menyampaikan terima kasih atas keberanian warga yang melapor, karena kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
Tindakan Serupa Lainnya
Sebelumnya, Polrestro Jakut juga berhasil menangkap 14 penjual obat keras yang menyamar sebagai pemilik toko kelontong. Hal serupa juga terjadi di Pademangan Jakut dan Jaktim, di mana ribuan butir obat keras berhasil disita oleh pihak kepolisian.
Penindakan terhadap penjual obat ilegal terus dilakukan guna menjaga kesehatan dan keamanan masyarakat dari bahaya obat-obatan ilegal yang beredar di masyarakat. Kolaborasi antara pihak berwenang dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi tersebut.





