Anang Hermansyah Dorong Reformasi Sistem Royalti Musik Digital dengan UCPS
Musisi Anang Hermansyah telah memberikan dorongan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mereformasi sistem pembagian royalti musik digital. Dorongan ini dilakukan dengan mengadopsi User-Centric Payment System (UCPS), sistem pembayaran yang mengutamakan preferensi pengguna.
Menurut Anang, mayoritas platform streaming saat ini masih menggunakan skema pro-rata, di mana pendapatan langganan dikumpulkan lalu dibagi berdasarkan total jumlah pemutaran global. Skema ini dianggap tidak adil karena lebih menguntungkan artis internasional.
Sistem UCPS: Transparan dan Adil
Anang menjelaskan bahwa dalam sistem UCPS, biaya langganan pengguna akan langsung disalurkan kepada artis yang benar-benar didengarkan oleh pengguna. Dengan implementasi UCPS, distribusi royalti dianggap lebih transparan dan adil.
Studi di Eropa yang dikutip oleh Anang menunjukkan bahwa penerapan UCPS mampu meningkatkan pendapatan musisi lokal hingga 30–40 persen. Data yang ia hadirkan juga menunjukkan bahwa musisi lokal di Indonesia saat ini hanya mendapatkan kurang dari 15 persen dari total royalti digital.
Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Anang percaya bahwa revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang saat ini sedang dibahas oleh DPR merupakan momentum yang tepat untuk mengadopsi sistem UCPS. Beberapa langkah yang diusulkan termasuk peningkatan transparansi royalti, penerapan UCPS secara bertahap, pembentukan clearing house nasional, dan penguatan sistem data hak cipta.
Selain itu, Anang juga mendorong adanya uji coba implementasi UCPS dalam waktu 12 bulan melalui kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan pelaku industri. Dengan potensi pasar besar dan ekosistem musik yang kuat, Anang menekankan bahwa saatnya bagi Indonesia untuk beralih ke sistem yang lebih adil.
Source: times.co.id





