Polisi Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah

by -130 Views

Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong

Polres Metro Bekasi berhasil menangkap 25 tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong selama Maret hingga Mei 2026 di Kabupaten Bekasi. Para tersangka ditangkap dari sejumlah pengungkapan di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.

Lokasi Kejadian

Ada 23 lokasi kejadian perkara curanmor dan 1 lokasi pencurian rumah kosong yang tersebar di wilayah Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung, serta Cikarang Timur.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 23 unit sepeda motor, 4 unit handphone, 5 kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000 yang diduga hasil kejahatan.

Kasus yang Menonjol

Salah satu kasus terjadi di area Masjid Cikarang Barat, dimana sepeda motor korban hilang meskipun dalam keadaan terkunci stang. Polres Metro Bekasi juga telah menyerahkan sementara 6 unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai untuk proses penyidikan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 tahun.

Sumarni, Kapolres Metro Bekasi, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV dan sistem keamanan lingkungan. Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, terutama curanmor dan pencurian rumah kosong yang mengganggu masyarakat.

Source link