WNA China Produksi 824 Buah Narkoba Jenis Etomidate Senilai Rp2 Miliar di Jakarta Utara
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus produksi narkoba yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CH (51). Tersangka tersebut memproduksi 824 buah narkoba jenis etomidate senilai Rp2 miliar lebih di sejumlah apartemen di Jakarta Utara dengan sistem industri rumahan.
Peran Tersangka dalam Kasus Produksi Etomidate
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Ari Galang Saputro, mengungkapkan bahwa CH berperan sebagai pemasok bahan baku serta meracik narkoba hingga siap edar. Penangkapan terhadap CH dilakukan di sebuah hotel dan apartemen di kawasan Ancol pada 25 April 2026, setelah itu dilakukan pengembangan ke lokasi lain yang diduga sebagai pabrik pembuatan etomidate.
Polisi berhasil mengamankan 842 cartridge vape etomidate siap edar, enam bahan dasar pembuatan etomidate, 48 alat pembuatan narkotika golongan dua, dan empat plastik klip sabu-sabu dengan berat 4,57 gram dari sejumlah lokasi yang terkait dengan kasus ini.
Rincian Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penangkapan bermula dari dugaan kasus penyekapan yang dilakukan oleh CH terhadap seorang anak di bawah umur di apartemen Ancol. Hal ini mengarah pada pengungkapan produksi narkoba jenis etomidate yang melibatkan CH.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menemukan lokasi pabrik pembuatan etomidate di apartemen Mangga Dua dan sejumlah barang bukti lainnya. CH menjual satu pieces etomidate dengan harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta, dan total nilai barang siap edar mencapai Rp2 miliar lebih.
CH dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 610 ayat 2 huruf B Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pasal 119 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.





