MK Tegaskan Kerugian Negara Harus Nyata dan Terbukti

by -103 Views

Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 28 Tahun 2026, diskusi mengenai batas antara risiko bisnis dan tanggung jawab pidana dalam pengelolaan keuangan negara kembali mencuat ke permukaan. Putusan ini kembali menyentil posisi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang harus menjalankan roda korporasi, namun sekaligus tetap tunduk pada sistem hukum negara yang mengatur sektor publik.

Fenomena tumpang tindih antara logika bisnis dan regulasi negara ini acapkali menciptakan ketidakpastian, utamanya pada saat kebijakan bisnis berujung kerugian. Prinsip business judgment rule (BJR) kembali menjadi perbincangan sentral. BJR merupakan standar yang melindungi direksi maupun eksekutif perusahaan dari risiko pidana atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional, penuh kehati-hatian, rasional, dan tanpa tujuan pribadi.

Ari Yusuf Amir, Managing Partner dari Ail Amir & Associates Law Firm, menyoroti bahwa penerapan BJR semestinya memperjelas batasan antara kesalahan bisnis yang layak dan tindak pidana korupsi. Ia menegaskan bahwa kerugian akibat bisnis tidak dengan serta merta menjadi kejahatan selama prosesnya sudah sesuai standar tata kelola yang benar dan transparan.

Menurut Ari, “Selama keputusan tersebut dibuat berdasarkan profesionalisme, kehati-hatian, rasionalitas, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan ataupun niat jahat, maka risiko bisnis harus diterima dalam dunia usaha.” Hal ini ia sampaikan saat diskusi bersama Hukumonline.

BJR pada kenyataannya bukan hal baru dalam tatanan hukum BUMN. UU Nomor 16 Tahun 2025 telah menuntut direksi untuk menjalankan fungsi mereka dengan taat pada prinsip tata kelola yang baik, di antaranya transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban. Sepanjang prinsip-prinsip itu dijalankan, tidak sepatutnya setiap kerugian langsung diproses ke ranah pidana.

Meskipun demikian, di lapangan implementasinya kerap belum seragam. Dalam pengalaman Ari, sebagian aparat penegak hukum mulai memahami dan menerima prinsip BJR, namun sebagian lain masih menilai setiap kegagalan bisnis sebagai indikasi korupsi tanpa memeriksa proses pengambilan keputusannya.

Konflik persepsi semakin nyata saat membandingkan dunia bisnis dan logika audit keuangan negara. Dalam praktik korporasi, penilaian dilakukan dengan perspektif ex ante – yaitu menilai keputusan dari sudut pandang dan informasi yang tersedia pada saat kebijakan diambil. Namun, auditor negara cenderung melakukan penilaian ex post, membandingkan hasil nyata yang muncul di kemudian hari, sehingga potensi berbeda pandangan ini bisa menimbulkan penilaian yang tumpang tindih.

Putusan MK 28/2026 menyoroti isu “kerugian negara” dan menekankan bahwa kerugian negara haruslah nyata dan terukur. Menurut Ari, praktik sebelumnya masih memungkinkan auditor memperhitungkan potensi kerugian atau keuntungan yang tidak terealisasi sebagai “kerugian negara”. Kini, hanya kerugian riil yang bisa dijadikan objek perkara pidana.

“Setelah putusan MK, perhitungan kerugian tidak bisa hanya berdasarkan potensi, harus konkret dan jelas nilainya,” jelas Ari. Ia juga memaparkan bahwa satu-satunya lembaga yang diberi kewenangan resmi melakukan audit kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan auditor independen lain.

Seringkali, hasil audit dari lembaga lain tetap digunakan, padahal, lanjut Ari, penetapan resmi kerugian negara tetap harus oleh BPK. Ini demi menjaga konsistensi dan kepastian hukum di sektor publik serta mencegah subjektivitas.

Meski sudah ada ketentuan dari MK, Ari menyayangkan bahwa masih ada aparat penegak hukum yang merujuk pada audit selain dari BPK. Sikap ini dianggap membuka ruang inkonsistensi sekaligus menciptakan ketidakpastian hukum dalam penanganan kasus BUMN dan pengelolaan aset negara.

Hukum pidana, bagi Ari, hanyalah jalan terakhir atau ultimum remedium. Tidak semua persoalan di organisasi bisnis harus ditempuh dengan jalur pidana; masih ada opsi penyelesaian administratif, perdata, atau tata usaha negara. Kesalahan administratif atau sengketa kebijakan semestinya lebih dulu dihadapkan pada jalur non-pidana sebelum seluruhnya dihadapkan pada hukum pidana.

Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Topo Santoso, berpandangan senada. Menurutnya, BJR menjadi tembok pelindung penting agar dunia usaha tetap dinamis dan inovatif tanpa terancam kriminalisasi. Ia mengingatkan, dinamika bisnis selalu penuh ketidakpastian; prediksi dapat berubah akibat inflasi, perubahan pasar, dan situasi ekonomi global yang tidak stabil.

Topo mengatakan, perlindungan bagi pengambil keputusan bisnis hanya layak diberikan bila keputusan tersebut sudah diambil secara profesional, dengan pertimbangan risiko, tanpa konflik kepentingan, serta berdasarkan kepentingan terbaik perusahaan. Penilaian atas tindakan korporasi harus mempertimbangkan niat baik, proses pengambilan keputusan, dan langkah mitigasi risiko – bukan hanya menyorot hasil akhir.

Menurut Topo, meski BJR belum diatur secara eksplisit dalam hukum pidana Indonesia, kecenderungan hakim dalam mengadopsinya mulai tampak di beberapa putusan. Proses ini menunjukkan usaha pengadilan memperlakukan pelaku bisnis secara proporsional dan adil.

Perjalanan menegakkan garis tegas antara risiko dan tindak pidana di dunia bisnis, khususnya BUMN, sebenarnya adalah usaha menjaga iklim investasi sekaligus tata kelola negara yang bersih. Perlu dilakukan perbaikan konsistensi implementasi putusan MK yang mengatur kerugian negara, serta memastikan auditor yang ditunjuk adalah yang berwenang. Hanya dengan cara ini, keputusan bisnis dapat terlindungi secara hukum tanpa membiarkan ruang penyalahgunaan wewenang.

Pada akhirnya, tantangan utama bukan hanya pada pemidanaan pelanggaran, namun juga membangun keberanian dan rasa aman para pengambil keputusan ekonomi untuk melakukan inovasi dan ekspansi bisnis yang dibutuhkan negara tanpa takut dikriminalisasi, selama tindakannya proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara