Jakarta (ANTARA) – Operasi gabungan antara Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi dan vape yang mengandung etomidate di tempat hiburan malam di Jakarta Barat.
Tindak Pidana Narkoba Terbongkar
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan implementasi nyata dari 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba dan modus penipuan terorganisir.
Menurut Wachid, pengawasan di Lapas Cipinang diperketat melalui sistem pengawasan berlapis, deteksi dini, razia rutin, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Upaya Bersama Melawan Narkoba
Ketua Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, menyatakan bahwa pengungkapan jaringan narkotika ini terjadi berkat koordinasi yang intensif antara institusi terkait.
Informasi awal mengenai peredaran narkoba langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran ekstasi dan vape yang mengandung etomidate.
Sindikat Terorganisir Terbongkar
Kevin menjelaskan bahwa sindikat ini telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama dan menyasar sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta Barat. Aparat berhasil mengamankan para pelaku dan barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.
Seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap keterlibatan lebih luas dalam aliran distribusi narkotika ke berbagai tempat hiburan malam di Jakarta.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim





