Penganiayaan Lansia di Tamansari: Fokus Polisi

by -70 Views






Penganiayaan Lansia di Tamansari, Jakarta Barat

Penganiayaan Lansia di Toko Laundry Tamansari Bukan Perampokan

Jakarta – Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar menegaskan bahwa kejadian penganiayaan terhadap seorang lansia pemilik usaha laundry di Tamansari, Jakarta Barat, bukan merupakan upaya perampokan. Bobby menjelaskan bahwa pelaku, berinisial JA yang berumur 30 tahun, hanya melakukan penganiayaan terhadap korban tanpa maksud merampok.

Kejadian Penganiayaan

Pelaku yang berasal dari Karanganyar, Jakarta Pusat, mengaku awalnya hendak melakukan laundry namun toko tersebut sudah tutup. Hal ini membuatnya frustasi dan akhirnya melakukan pemukulan terhadap lansia tersebut. Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaku hanya kesal karena tidak dapat menerima pelayanan laundry, bukan karena maksud merampok.

Penegakan Hukum

Pelaku akan dijerat dengan pasal penganiayaan berdasarkan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Hal ini merupakan tindakan serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelaku atas kekerasan yang dilakukan terhadap lansia tersebut.

Sebelumnya, korban yang bernama Christine Wijaya (76) mengalami penganiayaan brutal oleh pelaku JA di tempat usaha laundry miliknya di Jakarta Barat. Insiden tersebut terjadi saat korban hendak menutup toko laundry-nya dan pelaku datang meminta jasa cuci meski toko sudah tutup. Akibatnya, korban mengalami serangan kekerasan yang mengakibatkan luka serius.

Kejadian penganiayaan ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan kecaman atas tindakan kekerasan terhadap lansia yang rentan. Kepolisian harus memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban agar pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Sumber: ANTARA News


Source link