Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara karena Kasus Kebakaran
Pada hari Kamis, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk menjatuhkan vonis terhadap Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana. Ia divonis selama 1 tahun dan 4 bulan penjara karena keterlibatannya dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menyebabkan kematian 22 orang.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah karena kealpaannya yang mengakibatkan kematian orang lain. Vonis yang dijatuhkan oleh hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut kurungan penjara selama 2 tahun.
Tuntutan Jaksa dan Pasal Hukum yang Dilanggar
Pada saat penuntutan, Jaksa Kejari Jakarta Pusat, Daru Iqbal Mursid, meminta agar majelis hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana bersalah secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian 22 orang. Kejaksaan juga menyoroti pasal hukum yang dilanggar, yaitu Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 188 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan kebakaran yang membahayakan nyawa orang lain atau keamanan umum bagi barang. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk memvonis Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.
Sebagai informasi tambahan, terdakwa juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran yang menimbulkan korban jiwa tersebut. Tetapi dengan adanya perdamaian antara pihak terdakwa dan keluarga korban, hal tersebut turut memengaruhi putusan akhir yang dijatuhkan oleh pengadilan.





