Polisi Tangkap Lansia Tusuk Mantan Istri di Jakut: Kronologi Kasus

by -53 Views

Pria Lansia Menusuk Mantan Istri di Resepsi Pernikahan Anak

Pada Sabtu (23/4) siang, Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria lansia berinisial EF (67) yang melakukan penusukan terhadap mantan istrinya, ES (55), di Gelanggang Remaja Jalan Sunter Karya Timur Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kejadian tragis ini terjadi saat resepsi pernikahan anak kandung pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menyatakan bahwa motif dari tindakan tersebut diduga karena dendam, namun masih dalam proses pendalaman. Pelaku telah menyiapkan selembar surat yang berisikan rasa sakit hati terhadap mantan istrinya sebelum melakukan aksinya.

Menurut keterangan saksi, kejadian terjadi sekitar pukul 12.00 WIB ketika pelaku tiba di lokasi resepsi pernikahan anaknya. Saat bersalaman di panggung, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau yang disiapkan sebelumnya dan menusuk mantan istrinya. Korban mengalami luka serius dan harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.

Pelaku Dijerat Pasal Penganiayaan Berencana

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Tanjung Priok untuk proses penyelidikan dan penyidikan lanjutan. Tindakan pelaku dijerat dengan pasal 468 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berencana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Insiden tragis ini menjadi peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tidak resorting ke tindakan kekerasan. Semoga kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang.

Source link