Polisi Tangkap WNA Pelaku Penganiayaan yang Berujung Kematian di Jakarta Selatan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Brunei Darussalam dengan inisial MIA terkait kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian sesama warga Brunei dengan inisial MHF.
Kronologi dan Penangkapan Pelaku
Kasubdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menyampaikan bahwa kejadian tersebut terjadi pada 6 Mei 2026 di Jalan Sultan Hasanudin, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Peristiwa penganiayaan diduga terjadi sekitar pukul 02.00 WIB, dan korban mengalami luka serius di bagian kepala belakang yang mengakibatkan kematian.
Setelah melakukan serangkaian prosedur kepolisian, tim berhasil menangkap tersangka MIA pada Senin (25/5) dini hari di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan analisis CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pemeriksaan dan Tindakan Hukum
Saat ini, MIA tengah menjalani pemeriksaan intensif di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi juga terus mendalami motif dan kronologi peristiwa penganiayaan tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian dan sepatu yang digunakan oleh pelaku, serta hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat proses hukum yang akan berlangsung.
Sebelumnya, kepolisian juga tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap WNA lainnya yang berujung pada kematian di Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dengan adanya tindakan tegas dan investigasi mendalam, diharapkan kasus ini dapat terangkat ke permukaan dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai prosedur.





